Rabu, 02 April 2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan dalam setap kegiatan organisasinya, baik erencanaan produksi, perencanaan rekrutmen karyawan baru, program penjualan produk baru, maupun perencanaan anggarannya. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya. Oleh karena itu, perusahaan harus menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai sebelum melakukan prosesproses perencanaan.

Perencanaan diperlukan dan terjadi dalam berbagai bentuk organisasi, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar manajemen di dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. Perencanaan diperlukan dalam jenis kegiatan baik itu kegiatan oranisasi, perusahaan maupun kegiatan di masyarakat, dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi manajemen, karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutma dalam menghadapi lingkungan eksternal yangberubah dinamis. Dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis dan bukan hanya pada intuisi dan firasat (dugaan).

Pokok pembahasan pada makalah ini berfokus pada elemen-elemen tertentu dari proses perencanaan dan proses yang sangat berhubungan dengan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Kemudian memperkenalkan konsep perencanaan dan menyajikan sejumlah pendekatan untuk mengefektifkan perencanaan dari berbagai jenis.

Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan

1.2    Rumusan Masalah

1.      Dari uraian latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu:
2.      Apa pengertian perencanaan ?
3.      Apa saja macam-macam perencanaan ?
4.      Hambatan apa saja yang ada dalam perencanaan dan bagaimana cara mengatasinya

1.3    Tujuan
Sesuai dengan masalah yang dihadapi maka makalah ini bertujuan untuk :
(1) mengetahui pengertian perencanaan;
(2) mengetahui macam-macam perencanaan;
(3) mengetahui apa saja hambatan yang ada dalam perencanaan dan cara mengatasinya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian

Perencanaan secara garis besar diartikan seagai proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkann rencana aktivitas kerja organisasi. Pada dasarnya yang dimaksud perencanaan yaitu memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan apa (what), siapa (who), kapan (when), dimana (where), mengapa (why), dan bagaimana(how). Jadi perencanaan yaitu fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan pemilihan dari sekumpulan kegiatan-kegiatan dan pemutusan tujuan-tujuan, kebijaksanaan-kebijaksanaan serta programprogram yang dilakukan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan berjalan. Rencana dapat berupa rencana informal atau secara formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal adalah merupakan bersama anggota korporasi, artinya setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ami guitar dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Dalam sebuah perencanaan terdapat unsur-unsur perencanaan. Perencanaan yang baik harus dapat menjawab enam pertanyaan yang disebut sebagai unsurunsur perencanaan. Unsur pertama adalah tindakan apa yang harus dikerjakan, kedua ada sebabnya rindakan tersebut harus dilakukan, ketiga dimana tindakan tersebut dilakukan, keempat kapa tindakan tersebut dilakukan, kelima siapa yang akan melakukan tindakan tersebut, dan yang terakhir bagaimana cara melaksanakan tindakan tersebut.
Dalam sebuah perencanaan juga perlu memperhatikan sifat rencana yang baik. Sifat rencana yang baik yakni :
1.      Pemakaian kata-kata yang sederhana dan jelas dalam arti mudah dipahami oleh yang menerima sehingga penafsiran ang berbeda-berbeda dapat ditiadakan.
2.      Fleksibel, suatu rencana harus dapat menyesuaikan dengan keadaan yang seebenarnya bila ada perubahan maka tidak semua rencana dirubah dimungkinkan diadakan peneysuaian-penyesuaian saja. Sifatnya tidak kaku harus begini dan begitu walaupun keadaan lain dari yang direncanakan.
3.      Stabilitas, tidak perlu setiap kali rencana mengalami perubahan jadi harus dijaga stabilitasnya setiap harus ada dalam pertimbangan.
4.      Ada dalam perimbangan berarti bahwa pemberian waktu dan faktor-faktor produksi kepada siapa tujuan organisasi seimbang dengan kebutuhan.
5.      Meliputi seluruh tindakan yang dibutuhkan, jadi meliputi fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi.

2.1.1. Proses Perencanaan
Sebelum para manajer dapat mengorganisasi, memimpin, atau mengendalikan, terlebih dahulu mereka harus membuat rencana yang memberikan arah pada setiap kegiatan organisasi. Pada tahap perencanaan para manajer menentukan apa yang akan dikerjakan, kapan akan mengerjakan, bagaimana mengerjakannya, dan siapa yang akan mengerjakannya.
Kebutuhan akan perencanaan ada pada semua tingkatan manajemen dan semakin mengingkat pada tingkatan manajemen yang lebih tinggi, dimana perencanaan itu mempunyai kemungkinan dampak yang paling besar pada keberhasilan organisasi. Pada tingkatan top manajer pada umumnya mencurahkan hampir semua waktu perencanannya jauh ke masa depan dan pada strategi-strategi dari seluruh organisasi. Manajer pada tingkatan yang lebih rendah merencanakan terutama untuk subunit mereka sendiri dan untuk jangka waktu yang lebih pendek.
Terdapat pula beberapa variasi dalam tanggung jawab perencanaan yang tergantung pada ukuran dan tujuan organisasi dan pada fungsi atau kegiatan khusus manajer. Organisasi yang besar dan berskala internasional lebih menaruh perhatian pada perencanaan jangka panjang daripada perusahaan lokal. Akan tetapi pada umumnya organisasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perencanaan jangka panjang maupun perencnaan jangka pendek. Karena itu penting bagi para mnajer untuk mengerti peranan perencanaan secara keseluruhan.
Menurut T. Hani Handoko (1999) kegiatan perencanaan pada dasarnya melalui empat tahap sebagai berikut :
1.      Menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan
2.      Merumuskan keadaan saat ini
3.      Mengidentifikasikan segala kemudhan dan hambatan
4.      Mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan

2.1.2. Alasan Perlunya Perencanaan
Salah satu maksud dibuat perencanaan adalah melihat program-program yang dipergunakan untuk meningkatkan kemungkinan pencapain tujuantujuan di waktu yang akan datang, sehingga dapat meningkatkan pengambilan keputusn yang lebih baik. Oleh karena itu, perencanaan organisasi harus aktif, dinamis, berkesinambungan dan kreatif, sehingga manajemen tidak hanya bereaksi terhadap lingkungannya, tapi lebih menjadi peserta aktif dalam dunia usaha.
Ada dua alasan dasar perlunya perencanaan :
1.      Untuk mencapai “protective benefits” yang dihasilkan dari pengurangan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pembuatan keputusan.
2.      Untuk mencapai “positive benefits” dalam bentuk meningkatnya sukses pencapaian tujuan organisasi.
Beberapa manfaat perencanaan adalah :
1.      Membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dengan perubahanperubahan lingkungan
2.      Memungkinkan manajer memahami keseluruhan gambaran operasi lebih jelas
3.      Membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat
4.      Memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasi
5.      Memudahkan dalam melakukan koordinasi di antara berbagai bagian organisasi
6.      Membuat tujuan lebih khusus, terperinci dan lebih mudah dipahami
7.      Meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti
8.      Menghemat waktu, usaha, dan dana
Beberapa kelemahan perencanaan adalah :
1.      Pekerjaan yang tercakup dalam perencanaan mungkin berlebihan pada kontribusi nyata
2.      Perencanaan cenderung menunda kegiatan
3.      Perencanaan mungkin terlalu membatasi manajemen untuk berinisiatif dan berinovasi
4.      Kadang-kadang hasil yang paling baik didapatkan oleh penanganan setiap masalah pada saat masalah tersebut terjadi
5.      Ada beberapa rencana yang diikuti caracara yang tidak konsisten

2.1.3. Hubungan Perencanaan dengan Fungsi Lain
Perencanaan adalah fungsi yang paling dasar dari fungsi manajemen lainnya. Fungsi perencanaan dan fungsi-fungsi serta kegiatan manajerial lainnya adalah saling berhubungan saling tergantung dan berinteraksi.
Pengoranisasian (organizing) adalah perencanaan untuk menunjukkan car dan perkiraan bagaimana mengoranisasikan sumber daya-sumber daya orgnisasi untuk mencapai efektivitas paling tinggi.
Pengarahan (directing) adalah perencanaan untuk menentukan kombinasi paling baik dari sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk mengarahkan, mempengaruhi dan memotivasi karyawan.
Pengawasan (controlling) adalah perencanaan dan pengawasan yang saling berhubungan erat. Pengawasan bertindak sebagai kriteria penilaian pelaksanaan kerja terhadap rencana.

2.2. Macam-Macam Perencanaan
Macam-macam perencanaan dalam pengantar manajemen dibagi menjadi 2 yaitu :

2.2.1. Perencanaan organisasi
Perencanaan ini terdiri dari:
1.      Perencanaan strategis
Rencana strategis yaitu rencana yang dikembangkan untuk mencapai tujuan strategis. Tepatnya, rencana strategis adalah rencana umum yang mendasari keputusan alokasi sumber daya, prioritas, dan langkah-langkah tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan strategis.
2.      Perencanaan taktis
Adalah rencana ditujukan untuk mencapai tujuan taktis, dikembangkan untuk mengimplementasikan bagian tertentu dari rencana strategis. Rencana strategis pada umumnya melibatkan manajemen tingkat atas dan menegah dan jika dibandingkan dengan rencana strategis, memiliki jangka waktu yang lebih singkat dan suatu fokus yang lebih spesifik dan nyata
3.      Perencanaan operasional
Adalah rencana yang menitikberatkan pada perencanaan rencana taktis untuk mencapai tujuan operasional. Dikembangkan oleh manajer ingkat menegah dan tingkat bawah, rencana operasional memiliki fokus jangka pendek dn lingkup yang relatif lebih sempit. Masing-masing rencana operasional berkenaan dengan suatu rangkaian kecil aktivitas. Kami menjelaskan perencanaan dengan lebih mendekati pada bagian selanjutnya.
Perencanaan operasional dibagi menjadi 2 yaitu :
a.       Rencana sekali pakai          :  dikembangkan untuk melaksanakan serangkaian tindakan yang mungkin tidak berulang di masa mendatang
Program                             :  rencana sekali pakai untuk seragkaian aktivitas yang besar
Proyek                               :  rencana sekali pakai untuk lingkup yang lebih sempit dan lebih tidak kompleks dibandingkan dengan program
b.      Rencana tetap                     :  dikembangkan untuk aktivitas yang berulang secara teratur selama suatu periode waktu tertentu
Kebijakan                          :  rencana tetap yang merinci respons umum organisasi terhadap suatu masalah atau situasi tertentu
Prosedur operasi standar    :  rencana tetap yang menguraikan langkah-langkah yang harus diikuti dalam situasi tertentu
Aturan dan peraturan          :  rencana tetap yang mendeskripsikan dengan tepat bagaimana aktivitas tertentu dilaksanakan

2.2.1.1. Kerangka Waktu Perencanaan

1.      Rencana Jangka Panjang
Suatu rencana jangka panjang (long-range plan) meliputi banyak tahun, mungkin bahkan beberapa dekade.
2.      Rencana jangka Menengah
Suatu rencana yang agak bersifat sementara dan lebih mudah berubah dibanding rencana jangka panjang. Rencana jangka menengah biasanya meliputi periode satu hingga lima tahun dan terutama penting bagi manajer menengah dan manajer lini.
3.      Rencana jangka Pendek
Seorang manajer juga mengembangkan suatu rencana jangka pendek, yang memiliki kerangka waktu satu tahun atau kurang. Rencana jangka pendek (short-range plan) sangat mempengaruhi aktivitas seharihari manajer. Terdapat dua jenis rencana jangka pendek. Rencana tindakan (action plan) merealisasikan semua jenis rencana. Ketika sebuah pabrik Nissan siap untuk mengganti teknologinya, manajernya memusatkan perhatian mereka pada penggantian peralatan yang ada dengan peralatan baru secepat mungkin dan seefisien mungkin untuk meminimalkan hilangnya waktu produksi. Dalam banyak kasus, hal ini dapat dilakukan dalam beberapa bulan, dan produksi hanya terhenti selama beberapa minggu. Dengan demikian, suatu rencana tindakan mengkoordinasikan berbagai perubahan aktual pada suatu pabrik tertentu. Sebaliknya rencana reaksi (reaction plan) adalah rencana yang dirancang untuk membuat perusahaan dapat bereaksi terhadapa situasi yang tak terduga. Di salah satu pabrik Nissan, peralatan baru tiba lebih awal dari yang diharapkan dan manajer pabrik harus menutup produksi lebih cepat dari yang mereka perkirakan. Oleh karena itu, manajer tersebut harus bereaksi terhadap kejadian yang berada di luar kendali mereka dalam cara yang masih memungkinkan tercapainya tujuan.

2.2.1.2. Tanggung Jawab untuk Menetapkan Tujuan Perencanaan

1.      Staf Perencanaan
Khususnya staf perencanaan dapat mengurangi bban kerja manajer individual, membantu mengkoordinasikan aktivitas perencanaan manajer individual, membawa berbagai alat dan teknik yang berbeda untuk menyelesaikan masalah tertentu, berwawasan yang lebih luas dibanding manajer individual, dan melangkah jauh melmpaui proyek dan departemen tertentu.
2.      Satuan Tugas Perencanaan
Organisasi terkadang menggunakan satuan tugas untuk membantumengembangkan rencana. Satuan tugas semacam itu seringkali terdiri dari manajer lini dengan suatu minat khusus dalam bidang perencanaan yang relevan.
3.      Dewan Direksi
Dewan direksi (board of directors) bertugas menetapkan misi dan strategi perusahaan. Di beberapa perusahaan, dewan tersebut erperan aktif dalam proses perencanaan. Di CBS, misalnya, dewan direksi biasanya berperan dalam perencanaan. Di perusahaan lain, dewan memilih seorang eksekutif kepala yang kompeten dan mendelegasikan perencanaan kepada individu tersebut.
4.      Chief Executive Officer (CEO)
Chief Executive Officer (CEO) biasanya presiden direktur atau ketua dari dewan direksi. CEO mungkin individu tunggal yang paling penting dalam setiap proses perencanaan organisasi. CEO memainkan suatu peran utama dalam menyelesaikan proses perencanaan dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan strateggi. Dewan dan CEO kemudian berperan langsung dalam perencanaan. Komponen organisisional lain yang terlibat dalam proses perencanaan memiliki peran sebagai penasihat atau konsultan.
5.      Komite Executive
Komite eksekutif (executive commitee) biasanya terdiri dari eksekutif puncak dalam organisasi yang bekerja sama sebagai suatu kelompok. Anggota komite eksekutif seringkali dibebankan pada berbagai staf komite, subkomite, dan satuan tugas untuk berkonsentrasi pada proyek tertentu atau masalah yang mungkin dihadapi seluruh organisasi pada suatu waktu di masa depan.
6.      Manajemen Lini
Komponen terakhir dari sebagian besar aktivitas perencaanaan organisasi adalah manajemen lini (line management). Manajer lini adalah orang yang memiliki otoritas formal dan tanggung jawab untuk manajemen organisasi. Mereka memainkan suatu peran penting dalam proses perencanaan oranisasi karena dua alasan. Pertama, mereka merupakan sumber informasi berharga dari dalam organisasi untuk manajer lain etika rencana diformulasikan dan diimplementasikan. Kedua, manajer lini di tingkat menengah Dn rendah dari organisasi biasanya harus melaksanakan rencana yang dikembangkan oleh manajemen puncak. Manajemen lini mengidentifikasikan, menganalisis, dan merekomendasikan alternatif program, membuat anggaran, dan mengajukannya untuk disetujui, dan akhirnya melaksanakan rencana.

2.2.2. Perencanaan kontinjensi
Jenis perencanaan lain yang juga penting adalah perencanaan kontinjensi (contingency planning) yaitu penentuan serangkaian tindakan alternatif jika suatu rencana tindakan secara tidak terduga tergganggu atau dianggap tidak sesuai lagi.





2.3. Hambatan dalam Penetapan dan Tujuan dan Perencanan
a.       Tujuan yang Tidak Tepat
Tujuan yang tidak tepat mempunyai banyak bentuk. Membayar deviden yang besar kepada pemegang saham mungkin tidak jika dananya didapatkan dengan mengorbankan penelitian dan pengembangan tujuan mungkin juga tidak tepat jika tujuan tersebut tidak dapat dicapai. Jika Kmart menetapkan tujuan untuk memperoleh lebih bayak pendapatan dibanding Wal-Mart tahun depan, karyawan perusahaan mungkin. Tujuan juga tidak tepat jika tujuan itu menepatkan terlalu banyak penekanan pada ukuran kuantitatif maupun kalitatif dari keberhasilan.
b.      Sistem Penghargaan yang Tidak Tepat
Dalam beberapa lingkungan, sistem penghargaan yang tidak tepat merupakan hambatan dalam penetapan tujuan dan perencanaan
c.       Lingkungan yang Dinamis dan Kompleks
Sifat dari suatu lingkungan organisasi juga merupakan hambatan bagi penetapan tujuan dan perencanaan yang efektif. Perubahan yang cepat, inovasi teknologi, dan persaingan yang ketat juga dapat meningkatkan kesulitan bagi suatu organisasi untuk secara akurat mengukur kesempatan dan ancaman di masa mendatang
d.      Keengganan untuk Menetapkan Tujuan
Hambatan lain terhadap perencanaan yang efektif adalah tujuan bagi mereka sendiri dan untuk unit-unit yang merupakan tanggung jawab mereka. Alasan untuk ini mungkin adalah kurangnya rasa percaya diri atau takut akan kegagalan. Jika seorang manajer menetapkan suatu tujuan spesifik, ringkas, dan berhubungan dengan waktu, maka apakah ia mencapai atau tidak mencapai tujuan tersebut akan tampak nyata. Manajer yang secara sadar atau tidak sadar berusaha untuk menghindari tingkat tanggung jawab ini lebih mungkin untuk menghindari usaha perencanaan organisasi. Pfizer, suatu perusahaan farmasi besar, mengalami masalah karena manajernya tidak menetapkan tujuan untuk penelitian dan pengembangan. Sebagai akibatnya, organisasi tersebut jauh tertinggal di belakang karena manajer tidak memiliki cara untuk mengetahui seberapa efektif usaha penelitian dan pengembangan mereka sebenarnya.
e.       Penolakan terhadap Perubahan
Hambatan lain dalam menetapkan tujuan dan perencanaan adalah penolakan terhadap perubahan. Perencanaan pada intinya terkait dengan perubahan sesuatu dalam organisasi. Avon Products hampir membuat dirinya sendiri bangkrut beberapa tahun yang lalu karena perusahaan bersikeras melanjutkan kebijakan pembayaran deviden yang besar kepada para pemegang sahamnya. Ketika laba mulai turun, manajer menolak memotong deviden dan mulai melakukan pinjaman untuk membayar deviden tersebut. Hutang perusahaan meningkat dari $3 juta menjadi $1,1 miliar dalam waktu delapan tahun. Pada akhirnya, manajer terpaksa menyelesaikan masalah dan memotong deviden.
f.        Keterbatasan
Keterbatasan (constraints) yang membatasi apa yang dapat dilakukan organisasi merupakan hambatan utama yang lain.

2.4. Mengatasi Hambatan

a.       Pemahaman Maksud Tujuan dan Rencana
Salah satu cara terbaik untuk memperlancar penetapan tujuan dan proses perencanaan adalah dengan maksud dasarnya. Manajer seharusnya juga mengetahui bahwa terdapat keterbatasan pada efektivitas penetapan tujuan dan pembuatan rencana dan penetapan tujuan dan perencanaan yang efektif tidak selalu memastikan keberhasilan, penyesuaian dan pengecualian diharapkan dari waktu ke waktu.
b.      Komunikasi dan Partisipasi
Meskipun mungkin dibuat pada tingkat tinggi, tujuan dan rencana tersebut harus dikomunikasikan kepada pihak yang lain dalam organisasi. Setiap orang yang terlibat dalam proses perencanaan seharusnya tahu landasan apa yang mendasari strategi fungsional, dan bagaimana strategi-strategi tersebut diintegrasikan dan dikoordinasikan. Orang-orang yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan dan mengimplementasikan rencana harus didengar pendapatnya dalam mengembangkan strategi tersebut. Setiap orang hampir selalu memiliki informasi yang berharga untuk disumbangkan / dan karena mereka yang akan mengimplementasikan rencana / keterlibatan mereka sangat penting orang biasanya lebih berkomitmer pada rencana yang pembentukannya mereka bantu .bahkan ketika suatu organisasi agar bersifat sentralistis atau menggunakan staf perencanaan, manajer dari berbagai tingkan dalam organisasi seharusnya dilibatkan dalam proses perencanaan.
c.       Konsistensi /revsi /dan pembaruan
Tujuan seharusnya konsisten baik secara hori zontal maupun secara vertikal .konsistensi horizotal berarti bahwa tujan  seharusnya konsisten diseluru organisasi / dari satu departemen ke departemen lainnya. Konsistensi  vertikal  berarti bahwa tujuan seharusnya konsisten  dari atas hingga ke bawah   organisasi : tujuan stategis, taktis, dan operasional harus selaras. Karena penetapan tujuan dan perencanaan merupakan proses yang dinamis, tujuan dan perencanaan juga harus direvisi dan diperbarui secara berkala. Banyak organisasi melihat perlunya merevisi dan memperbarui dengan frekuensi yang semakin sering.
d.      Sistem Penghargaan yang Efektif
Secara umum, orang seharusnya diberi penghargaan baik karena menetapkan tujuan dan rencana yang efektif, maupun karena berhasil mencapainya. Karena kegagalan terkadang berasal dari faktor-faktor di luar pengendalian manajemen, orang seharusnya dipastikan bahwa kegagalan dalam mencapai tujuan tidak akan selalu memiliki konsekuensi hukuman.

BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan

Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutama dalam menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis. Dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis, bukan hanya pada intuisi 8 dugaan.
Dalam perencanaan terdiri dari macam-macam perencanaan, yaitu perencanaan organisasi dan perencanaan kontijensi. Perencanaan organisasi terbagi menjadi 3 yaitu perencanaan strategis, taktis dan operasional. Adapun kerangka waktu dala perencanaan organisasi yaitu sebagai berikut : rencana jangka panjang, jangkah menengah, dan jangka pendek.
Suatu perencanaan juga terdapat berbagai hambatan dalam penetapan tujuan. Hambatan tersebut antara lain tujuan yang tidak tepat, sistem penghargaan yang tidak tepat, penolakan terhadap perubahan dan keterbatasan.

3.2. Saran

Sebaiknya dalam mengambil keputusan dan tindakan dalam berbagai bentuk organisasi menggunakan proses dasar manajemen berupa perencanaan.
Dalam sebuah prencanaan perlu memperhatikan sifat rencana yang baik untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Daftar Pustaka

Handoko, T. Hani. 1999. Manajemen. BPFE – Yogyakarta
Stoner, James A.F. 1996. Manajemen (Terjemahan). Penerbit Erlangga – Jakarta


Griffin. 2003. Pengantar Manajemen. Penerbit Erlangga - Jakarta

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Ajaran Islam sangat memperhatikan masalah kebersihan yang merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu kesehatan. Hal yang terkait dengan kebersihan disebut At-Thaharah. Dari sisi pandang kebersihan dan kesehatan, thaharah merupakan salah satu tindakan preventif, berguna untuk menjaga dan menghindari penyebaran berbagai jenis kuman dan bakteri. Sebagian dari amalan-amalan dan kewajiban-kewajiban syar'i tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan dengan bersuci (thaharah). Dan menurut agama Islam, sebagian dari sesuatu adalah tidak suci sehingga senantiasa atau dalam kondisi-kondisi tertentu harus dihindari. Di dalam fikih agama Islam, selain terdapat kebersihan dan kesucian yang senantiasa merupakan hal yang terpuji, terdapat pula jenis pensucian yang khas (yaitu wudhu dan mandi) yang disebut pula dengan thaharah, dimana kadangkala memiliki hukum wajib dan kadangkala mustahab. Dalam Islam menjaga kesucian dan kebersihan termasuk bagian dan ibadah sebagai bentuk qurbah, bagian dan taabbudi. Hal itu merupakan kewajiban yang berkedudukan sebagai kunci dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, Rasul SAW bersabda "Kunci shalat adalah suci. "Bersuci itu termasuk bagian dari iman". Maka menjadi jelas bahwa melaksanakan thaharah adalah perbuatan iman dan sebagai kunci ibadah yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam rangka mendekatkan diri, ibadah kepada Allah.

1.2    Rumusan Masalah   
penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut:

1. Pengertian Thaharah
2. Hukum Thaharah
3. Macam-macam Air
4. Sisa Minuman
5. Pendapat Empat Madzab


1.3    Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kependidikan Islam
2. Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai thaharah
3. Untuk memahami cara-cara bersuci yang benar dan dikehendaki oleh syari’at islam serta mempraktekkannya dalam kehidupan ibadah sehari-hari  





























BAB 2

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Thahrah

Thaharah diambil dari kata taharah - tahura, berarti suci atau bersih dari kotoran baik indrawi seperti air sent (air kencing) maupun maknawi seperti aib dan maksiat. Sedangkan dalam arti terminologi (istilah); secara sederhana dapat disimpulkan bahwa thaharah membersihkan diri dari hadast dengan wudlu, mandi atau tayamum serta membersihkan najis yang melekat pada diri atau badan, pakaian, perkakas dll, dengan air atau penggantinya, ini yang disebut thaharah lahiriah. Sedangkan ahli tasawuf menjelaskan pula bahwa thaharah adalah membersihkan hati dan diri dari dosa-dosa dan perilaku keji atau tidak terpuji, ini yang dikenal dengan thaharah batiniah. Jadi, Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh. Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum). Demikian pentingnya kedudukan menjaga kesucian-thaharah dalam islam, hampir semua buku Fikih dan sebagian buku Hadist semua dimulai dengan mengupas masalah thaharah, sehingga boleh dikatakan fikih pertama yang dipelajari umat Islam adalah masalah kesucian. Thaharah dalam ajaran Islam sangat luas maka imam al-Ghozaly membagi thaharah dalam empat kelompok; 1. Bersuci lahiri dari berbagai hadas dan kotoran 2. Bersuci ragawi dari perbuatan salah dan dosa 3. Bersuci qalbi dan berbagai bentuk akhlak tercela dan kehinaan 4. Bersuci nurani dan kelalaian mengingat Allah Abdul Mun'im Qandil dalam buku al-Tadawi bit Qur'an, membaginya menjadi dua yaitu lahiriyah dan batiniyah. Kesucian lahiriyah meliputi kebersihan badan, pakaian, tempat tinggal, jalan dan segala yang dipergunakan manusia dalam urusan kehidupan, sedangkan kesucian rohani meliputi kebersihan hati, jiwa, akidah, akhlak dan pikiran. Jadi ajaran Islam sangat memperhatikan masalah thaharah, bahkan mewajibkannya sebagai -syarat sah ibadah- menyembah Allah SWT, tentu Allah mensyaratkannya dengan penuh hikmah dan faedah, termasuk unsur-unsur yang bernilai penjagaan kebersihan dari praktek ubudiah, bagaimana menciptakan lingkungan hidup yang sehat termasuk memperhatikan pula dalam pergaulan sosial kemasyarakatan.

2.2 Hukum Thaharah

Dalil Normatif Thaharah Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6). Allah juga berfirman, "Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4). "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222). Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (HR Muslim).

2.3 Macam-Macam Air

1. Air Mutlak Hukumnya ialah bahwa ia suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut : a. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Ta’ala : مِّنْهُوَيُنَزِّلُعَلَيْكُممِّن السَّمَاءمَاءلِّيُطَهِّرَ Artinya : “Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.”(Al-anfal : 11) Dan firman-Nya : أَنزَلْنَامِنَالسَّمَاءمَاءطَهُورًا Artinya : ‘Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan”.(Al-furqan : 48) b. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, dijelaskan bahwa ada seorang laki-laki pada zaman Rasulullah yang sedang berlayar dan dia hanya membawa air sedikit sehingga untuk berwudhu ia menggunakan air laut, dan bersabdalah Rasulullah SAW bahwa air laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal dimakan. c. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dari ali r.a artinya bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh dari air zam-zam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya berwudhu. d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut galibnya tak terpisah dari air seperti daun, maka menurut kesepakatan ulama’ air ini mutlak.

2. Air musta’mal Yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang yang berwudhu dan mandi. Hukumnya suci lagi mensucikan sebagai halnya air mutlak tanpa berbeda sedikitpun.

3. Air yang bercampur dengan barang yang suci Misalnya bercampur dengan sabun, tepung dan lain-lain yang biasanya terpisah dari air. Hukumnya tetap mensucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak mensucikan bagi yang lainnya.

4. Air yang bernajis Pada macam air ini terdapat dua keadaan : Pertama : bila najis itu merubah salah satu diantara rasa, warna atau baunya. Dalam keadaan seprti ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai bersuci. Kedua : bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.

2.4 Sisa Minuman

1. Sisa manusia atau anak cucu adam Ia adalah suci, baik muslim atau kafir, junub maupun haid.

2. Sisa binatang yang dimakan dagingnya Ia adalah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hingga tiada berbeda. Ulama’ berpendapat bahwa sisa binatang yang dimakan dagingnya boleh diminum dan dipakai berwudhu.

3. Sisa bagal, keledai, binatang serta burung buas, ia juga suci.

4. Sisa kucing Ia adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka’ab yang tinggal bersama Abu Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh Kabsyah. Tiba-tiba dating seekor kucing yang meminum air itu, dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkok hingga binatang itu dapat minum. Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun bertanya : “Apakah kau tercengang hai anak saudaraku ?” “Benar,” ujarnya. Berkatalah Abu Qatadah : Rasulullah SAW bersabda : “Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.” (Kata Turmudzi : “Hadits ini hasan lagi shahih.” Juga dinyatakan shahih oleh bukhari dan lain-lain).

5. Sisa anjing dan babi Ia adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : “Bila anjing pada bejana salah seorang diantaramu, hendaklah dicucinya sebanyak tujuh kali.


2.5 Pendapat Empat Madzab

Shalat tidak sah dikerjakan kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Demikian menurut ijma. Para ulama sepakat tentang wajibnya bersuci dengan air jika air itu ada dan dapat digunakan, serta tidak ada keperluan lain yang lebih mendesak, seperti minum. Sementara itu, wajib bertayamum dengan tanah (debu) jika tidak ada air. Para fuqaha di kota-kota besar seperti Kufah dan Basrah telah sepakat bahwa air laut, baik yang tawar maupun yang asin, adalah suci mensucikan, seperti air-air yang lain. Namun, terdapat beberapa ulama yang melarang berwudhu dengan air laut. Ada juga sekelompok ahli fiqih yang membolehkannya ketika dalam keadaan darurat saja. Sementara itu ada ahli fiqih lain yang membolehkan bertayamum walaupun ada air lain untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa bersuci tidak sah kecuali dengan air. Diriwayatkan dari Ibn Ali Laila dan Al-‘Ashim tentang bolehnya bersuci dengan menggunakan cairan yang lain. Maliki, Syafi’I dan Hanbali : Najis tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air. Hanafi : Najis dapat dihilangkan denga segala cairan yang suci. Pendapat paling shahih dari Syafi’I : Air panas karena terkena sinar matahari hukumnya adalah makruh. Sementara itu, pendapat yang dipilih oleh para pengikutnya yang kemudian adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Demikian juga menurut tiga imam yang lain, yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali. Air yang dimasak hukumnya tidak makruh, demikian menurut kesepakatan para ulama’. Diriwayatkan dari mujahid bahwa ia memakruhkannya. Sementara itu, Hanbali memakruhkannya jika ia dipanaskan dengan api. Air bekas bersuci (musta’mal) hukumnya adalah suci, tetapi tidak menyucikan. Demikianlah pendapat yang masyhur di kalangan madzab Hanafi, yang paling shahai adalah madzab Syafi’I, dan madzab Hanbali, Maliki : Air musta’mal dapat menyucikan. Sementara itu, menurut sebagian riwayat dari Hanafi : Air musta’mal adalah najis. Demikian juga menurut pendapat Abu Yusuf. Air yang berubah karena bercampur dengan ja’faran atau benda-benda suci lain yang sejenis dan perubahannya sangat jelas, menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali : Air tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bersuci. Hanafi dan para pengikutnya : Boleh bersuci dengan air tersebut. Mereka berpendapat bahwa berubahnya air oleh sesuatu yang suci tidaklah menghilangkan sifat menyucikan selama unsure-unsur airnya tidak hilang. Air yang berubah karena terlalu lama disimpan atau tidak digunakan hukumnya adalah suci. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Diriwayatkan dari Ibn Sirin, bahwa air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci. Mandi dan berwudhu dengan air zam-zam, menurut Hanbali : hukumnya adalah makruh. Hal itu demi memelihara kemuliaanya. Api dan matahari tidak dapat menghilangkan najis. Namun, Hanafi berpendapat : Api dan matahari dapat menghilangkan najis. Menurutnya jika ada kulit bangkai menjadi kering oleh sinar matahari, maka hukumnya suci meskipun tidak disamak. Demikian pula jika diatas tanah terdapat najis, kemudian kering oleh sinar matahari, maka tempat itu menjadi suci dan dapat dipergunakan untuk bertayamum. Hanafi : Api dapat menghilangkan najis. Hanafi, Syafi’I dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya : Apabila air tenang kurang dari dua qullah, ia akan menjadi najis jika terkena benda najis walaupum sifat-sifatnya tidak berubah. Adapun jika air itu lebih dari dua qullah, yaitu 500 rith ! Baghdad atau 180 rith ! Damaskus, atau dalam volume 4×4×4 hasta, tidaklah menjadi najis jika terkena benda najis kecuali jika sifat-sifatnya berubah. Demikianlah, pendapat Syafi’i dan Hanbali. Maliki : Air yang berada disebuah tempat dengan ukuran tersebut tidak najis terkena benda najis. Namun jika warna, rasa, atau baunya berubah maka hukumnya adalah najis, baik air itu sedikit maupun banyak. Hanafi, Hanbali dan qaul jadid Syafi’i yang menjadi pendapat paling kuat didalam madzab Syafi’i : Air yang mengalir hukumnya sama dengan air yang tenang. Maliki : Air yang mengalir itu tidak menjadi najis jika terkena benda najis kecuali jika air tersebut berubah, baik sedikit maupun banyak. Seperti ini pula qaul qadim Syafi’i dan dipilih oleh sekelompok sahabatnya, seperti al-Baghawi, Imam al-Haramain, dan al-Ghazali. Imam an-Nawawi, di dalam Syarh al-Muhadzdzib, mengatakan bahwa inilah pendapat yang kuat. Para ulama : Penggunaan perkakas yang terbuat dari emas untuk makan, minum dan berwudhu, baik oleh laki-laki maupun perempuan, adalah haram. Syafi’i berpendapat sebaliknya. Sementara itu, Dawud barpendapat bahwa hal itu haram hanya jika digunakan untuk minum. Pendapat Hanafi, Maliki dan Hanbali yang mengharamkannya lebih kuat daripada pendapat Syafi’i. Para ulama’ menggunakan saluran air yang terbuat dari emas adalah haram. Adapun, menggunakan saluran air yang terbuat dari perak adalah haram menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali jika alirannya besar dan untuk hiasan. Hanafi : Menggunakan saluran air dari perak tidak haram.











BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Berdasarkan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa thaharah itu adalah bersuci yang menjadi syarat yang mengesahkan untuk mengerjakan ibadah. Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh syara dengan maksud antara lain agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun batin. Kesucian dan kebersihan lahir dan batin merupakan pangkal keindahan dan kesehatan. Oleh karena itu hubungan kesucian dan kebersihan dengan keindahan dan kesehatan erat sekali. Pokok dari ajaran islam tentang pengaturan hidup bersih, suci dan sehat bertujuan agar setiap muslim dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai khalifah di muka bumi. Kebersihan dan kesucian lahir dan batin merupakan hal yang utama dan terpuji dalam ajaran Islam, karena dengan kesucian kebersihan dapat meningkatkan derajat harkat dan martabat manusia di hadirat Allah SWT.


3.2 Kritik Dan Saran

Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan Tidak adanya kesalahan dan kehilafan sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA



Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1993 Hal 34-43 al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi, Syaikh, Fiqih Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi, 2010 Hal 13-15 http://arrahmah.com/read/2006/07/24/537-thaharah-bersuci.html#